
Dayasos Dinas Sosial Situbondo
DAYASOS
Ø Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas Dinas Sosial di bidang pengembangan dan pemberdayaan Sosial.
Ø Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan Sosial menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan pemberdayaan sosial ;
b. Penyusunan program di bidang pengembangan dan pemberdayaan sosial ;
c. Pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang pengembangan dan pemberdayaan sosial ;
d. Pembinaan pengembangan kelembagaan kesejahteraan serta pemberdayaan fakir miskin, lansia dan anak terlantar ;
e. Pelaksanaan penyuluhan dan bimbingan sosial dalam rangka menumbuhkan kesadaran sosial ;
f. Pelaksanaan koordinasi dalam rangka pengembangan dan pemberdayaan sosial ;
g. Penyiapan pemberian rekomendasi pendirian Panti Sosial Asuhan Bayi, Anak dan Anak Terlantar serta rekomendasi pengangkatan anak sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku ;
h. Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan ;
i. Pelaporan hasil pelaksanaan tugas dinas ;
j. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Ø Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan Sosial membawahi :
a. Seksi Pengembangan Kelembagaan Kesejahteraan ;
b. Seksi Pemberdayaan Fakir Miskin Lansia dan Anak Terlantar.
Ø Masing – masing Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan Sosial.