
Linjamsos Dinas Sosial Situbondo
LINJAMSOS
Ø Bidang Bantuan dan Perlindungan Sosial mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas Dinas Sosial di bidang bantuan dan perlindungan sosial.
Ø Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Bantuan dan Perlindungan Sosial menyelenggarakan fungsi :
a. Penyiapan bahan dalam rangka perencanaan program bantuan dan perlindungan sosial ;
b. Pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembinaan, pemberian bantuan dan perlindungan sosial terhadap korban bencana alam, kerusuhan massa, masalah kemiskinan dan tindak kekerasan ;
c. Pelaksanaan koordinasi dalam rangka perlindungan dan dukungan sosial melalui penggolongan partisipasi sosial masyarakat ;
d. Pelaksanaan bimbingan dan konsultasi teknis di bidang bantuan korban bencana dan perlindungan sosial ;
e. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka meningkatkan keswadayaan masayarakat dalam pembangunan ;
f. Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, koordinasi memberikan rekomendasi perijinan terhadap usaha pengumpulan dana sosial, sumbangan sosial dan undian yang dilakukan oleh organisasi sosial dan masyarakat ;
g. Pelaksanaan monitoring, evaluasi kegiatan yang dilaksanakan Bidang Bantuan dan Perlindungan Sosial ;
h. Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan ;
i. Pelaporan hasil pelaksanaan tugas ;
j. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Ø Bidang Bantuan dan Perlindungan Sosial membawahi :
a. Seksi Bantuan Bencana Alam ;
b. Seksi Perlindungan Sosial.
Ø Masing – masing Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Bantuan dan Perlindungan Sosial.