
Resos Dinas Sosial Situbondo
RESOS
Ø Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas Dinas Sosial di bidang rehabilitasi sosial.
Ø Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Rehabilitasi Sosial menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi sosial ;
b. Penyusunan program di bidang rehabilitasi sosial ;
c. Penyiapan bahan dalam rangka pelaksanaan pembinaan di bidang rehabilitasi sosial ;
d. Pelaksanaan pembinaan dan penyelenggaraan usaha – usaha rehabilitasi sosial ;
e. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dan badan sosial swasta dalam rangka pembinaan dan pengendalian usaha – usaha rehabilitasi sosial ;
f. Pelaksanaan monitoring, evaluasi kegiatan yang dilaksanakan bidang rehabilitasi sosial ;
g. Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan ;
h. Pelaporan hasil pelaksanaan tugas ;
i. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Ø Bidang Rehabilitasi Sosial membawahi :
a. Seksi Rehabilitasi Penyandang Cacat, Anak dan Remaja ;
b. Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial Daerah Kumuh.
Ø Masing – masing Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial.
SEKSI REHABILITASI PENYANDANG CACAT, ANAK DAN REMAJA
Ø Seksi Rehabilitasi Penyandang Cacat, Anak dan Remaja mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Rehabilitasi Sosial di bidang rehabilitasi sosial penyandang cacat, anak dan remaja.
Ø Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Rehabilitasi Penyandang Cacat, Anak dan Remaja menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan registrasi dan identifikasi penyandang cacat sesuai jenis kecacatannya ;
b. Penyelenggaraan usaha/kegiatan rehabilitasi dan pelayanan sosial penyandang cacat melalui panti atau non panti, serta rehabilitasi sosial anak dan remaja bermasalah (anak nakal, anak jalanan, anak korban NAPZA) ;
c. Penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan usaha rehabilitasi sosial anak dan remaja bermasalah (anak nakal, anak jalanan, anak korban NAPZA) ;
d. Pembinaan dan koordinasi dalam rangka membantu usaha rehabilitasi sosial penyandang cacat dan penyaluran kembali ke masyarakat ;
e. Pelaksanaan kegiatan dan bantuan sebagai sarana penunjang pengembangan usaha sosial ekonomi penyandang cacat, anak dan remaja bermasalah ;
f. Pelaksanaan bimbingan dan konsultasi teknis terhadap usaha – usaha rehabilitasi sosial penyandang cacat serta anak dan remaja bermasalah (anak nakal, anak jalanan, anak korban NAPZA) ;
g. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dan badan swasta dalam upaya rehabilitasi sosial penyandang cacat serta anak dan remaja bermasalah (anak nakal, anak jalanan, anak korban NAPZA) ;
h. Pelaksanaan ketatausahaan ;
i. Pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial ;
j. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial sesuai dengan tugas dan fungsinya.
SEKSI REHABILITASI TUNA SOSIAL DAERAH KUMUH
Ø Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial Daerah Kumuh mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Rehabilitasi Sosial di bidang rehabilitasi tuna sosial daerah kumuh.
Ø Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial Daerah Kumuh menyelenggarakan fungsi :
a. Penyelenggaraan usaha/kegiatan Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh (RSDK) ;
b. Penyiapan bahan untuk pembinaan usaha rehabilitasi sosial gelandangan dan pengemis dan tuna sosial daerah kumuh ;
c. Melaksanakan pembinaan dan menyelenggarakan rehabilitasi sosial bagi gelandangan, pengemis dan tuna sosial baik melalui panti maupun non panti ;
d. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dan badan sosial dalam pencegahan, penertiban, rehabilitasi sosial, gelandangan, pengemis, tuna sosial daerah kumuh dan pengembalian ke daerah asal ;
e. Pelaksanaan usaha dan kegiatan rehabilitasi sosial gelandangan, pengemis, bekas narapidana dan tuna sosial daerah kumuh ;
f. Pemberian bimbingan dan konsultasi teknis terhadap upaya – upaya rehabilitasi sosial gelandangan, pengemis dan tuna sosial daerah kumuh ;
g. Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh (RSDK) ;